Hukum  

Sempat Dihalangi Keluarga, DPO Korupsi Dirut EMP Akhirnya Dijebloskan ke Rutan

Tersangka MPS
DomaiNesia

Medan– Opung News : Sempat dihalangi keluarga saat akan ditangkap, akhirnya MPS Direktur Utama PT EMP berhasil digiring dan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan, Rabu (28/8/2024) malam

MPS sempat masuk Daftar Pencarian Orang( DPO) setelah Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumut menetapkan MPS tersangka korupsi pekerjaan konstruksi ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020. Kerugian negara akibat dugaan korupsi itu sebesar Rp 3,7 miliar.

Kajatisu melalui Kordinator Intelijen Yos Tarigan mengatakan, saat penangkapan, tersangka sedang berada di rumah orangtuanya di daerah Sidimpuan Utara, Selasa (27 Agustus 2024) pukul 19.20 wib.

“Pada saat diamankan, sempat sedikit terjadi perdebatan dimana orangtua dan keluarga tersangka menghalangi tim untuk bertemu dengan tersangka namun tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan kondusif,” ujar mantan Kasi Penkum Kejatisu itu.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk dilakukan proses penyidikan oleh tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut dan tersangka sempat dimintai keterangan dan kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumut menahan 3 orang tersangka lainnya, dimana terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Subsidair Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Akibat dari perbuatan tersangka, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini sebesar Rp 3,7 miliar.Dimana, anggaran perbaikan jalan tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Hal itu sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020.( Pung)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *