Binjai,– Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada terdakwa Samsul Tarigan, pemilik Diskotek Key Garden karena menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II secara ilegal.
Dilihat di laman SIPP PN Binjai, Kamis (21/11/24) bahwa putusan hakim PN Binjai diketuai Bakhtiar dibacakan pada Rabu (20/11/2024)
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsul Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” kata Hakim, Bakhtiar dalam amar putusannya
Hakim menyatakan perbuatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Sumatera Utara (Sumut) itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal, yaitu Pasal 55 huruf a Jo. Pasal 107 huruf a Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang sebelumnya menuntut Samsul pidana penjara selama 2 tahun.
Kendati terdakwa Samsul divonis tapi tidak diikuti perintah dilakukan penahanan.Sebab selama proses persidangan terdakwa Samsul tidak dilakukan penahanan.
Dalam dakwaan dijelaskan, kasus yang menyeret Samsul ini terjadi bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare (ha).
Dalam penguasaan lahan itu, Samsul menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 75 hektare dan membangun usaha kafe atau diskotek, serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektare.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, Plt. Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab, akibat ulah Samsul, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (Red)






