Medan,– Opung News : Permohonan praperadilan( Prapid) yang diajukan mantan Kabagbinopsnal Direskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut), Ramli Sembiring soal penangkapan dan penahanannya kandas sudah setelah Hakim prapid Philip M. Soentpiet tidak menerima prapid pemohon dengan alasan PN Medan tidak berwenang dan tidak berhak mengadili prapid Ramli.
Dalam amar putusannya hakim mengatakan, pengadilan yang berhak dan berwenang mengadili prapid Ramli ialah PN Jakarta Selatan, karena kasus yang menyeret Ramli ditangani oleh Bareskrim Polri.
“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan keberatan termohon I. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan prapid pemohon tidak diterima. Menyatakan PN Medan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menghukum pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ucap Philip, Rabu (16/4/2025) sore.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Ramli sah dan penyidik dapat kembali melanjutkan proses penyidikan.
Sebelumnya Ramli melalui kuasa hukumnya, Irwansyah Nasution dkk, mengajukan prapid ke PN Medan. Prapid tersebut diajukan karena penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri dianggap cacat prosedur.
Adapun pihak-pihak termohon dalam prapid ini, yakni Pemerintah RI Cq Kapolri Cq Bareskrim Polri Cq Direktorat Tipikor Cq Direktur Tipikor sebagai termohon I dan Kapolda Sumut Cq Direskrimsus sebagai termohon II.
Diketahui, pemohon Ramli ditetapkan tersangka pemerasan 12 Kepala SMK Negeri di Nias ( pung)






