Polres Simalungun Tahan 3 Pelaku Rudapaksa Tenaga Kesehatan

DomaiNesia

Medan– Opung News : Tiga orang pelaku rudapaksa terhadap seorang wanita tenaga kesehatan (nakes) salah satu Rumah Sakit (RS) di Kabupaten Simalungun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya berinisial MF, DL dan AP telah menodai R, pada Sabtu (11/11/23) lalu di tempat korban bertugas.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun, Ipda Leonard Simangunsong mengatakan, ketiga tersangka kini telah mendekam di rutan Polres.

Mereka disangkakan melanggar pasal 6 huruf C juncto pasal 15 ayat 1 huruf F Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Leonard, pada Sabtu (20/4/24).

Leonard mengungkapkan, ketiga tersangka diamankan, pada Rabu (17/4/24) di lokasi berbeda, namun masih berada di wilayah Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dijelaskan Leonard, salah satu pelaku yakni MF merupakan mantan kekasih korban sementara 2 orang lainnya tidak dikenal. Ia juga membenarkan bahwa DL berprofesi sebagai pengacara.
“Berdasarkan keterangan teman-teman bahwa dia (DL) pernah melakukan pendampingan hukum di sini (Polres Simalungun,” jelasnya.

MF, kata Leonard melakukan pengancaman kepada korban sebelum melancarkan aksi bejatnya bersama dua temannya itu. “Iya benar (ada pengancam). Korban juga mengakui itu,” pungkasnya. (Mist)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *