JAKARTA, Opung News — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing periode 2008-2025. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor TAP-48/F.2/Fd.2/09/2026 tertanggal 7 September 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengatakan dugaan korupsi dilakukan melalui praktik under invoicing dengan cara mengubah dan memanipulasi kode HS (Harmonized System Code) produk pulp yang dihasilkan.
Menurut Saiful, produk dissolving pulp diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp, bleached hardwood kraft pulp atau BHKP.
“Produk dissolving pulp, diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful dalam konferensi pers di Kejagung.
Produk bubur kertas tersebut kemudian dijual PT TPL kepada perusahaan Macau Marketing International Ltd di luar negeri serta Asia Pacific Rayon di Indonesia.
Dalam penyidikan, PT TPL juga disebut tidak memberikan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan laporan SPT Pajak Badan kepada kantor pelayanan pajak setempat.
Padahal, dokumen tersebut diperlukan dalam pemeriksaan untuk menilai kewajaran harga transaksi.
“PT TPL Tbk secara melawan hukum bekerja sama dengan pejabat yang berwenang agar tidak dilakukan pengawasan,” ujar Saiful.
Kejagung menyebut praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL berdampak terhadap penerimaan negara. Jika dikalkulasikan, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun.
Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan manipulasi transaksi dan kerugian negara dalam praktik transfer pricing tersebut.
(Rm)






