Hukum  

Korupsi Rp 116 Juta, Hakim Vonis Eks Kades Petuaran Hilir 3 Tahun Penjara

Terdakwa Sugiono saat mendengar putusan hakim( red)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Mhd Kasim menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Sugiono, mantan Kepala Desa (Kades) Petuaran Hilir, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), karena terbukti mengorupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2019 sebesar Rp 116 juta, Rabu(20/8/2025)

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Sergai Imam Darmono yang sebelumnya juga menuntut terdakwa Sugiono 3 tahun penjara

Majelis Hakim berkeyakinan terdakwa Sugiono terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain hukuman penjara, Sugiono juga dibebani membayar denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta membayar Uang pengganti( UP) sebesar Rp116 juta subsider 1 tahun penjara

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sergai Imam Darmono mengatakan, dana yang masuk ke Rekening Desa sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Tahun Anggaran (TA) 2021, secara bertahap dicairkan terdakwa bersama Bendahara Desa (Bendes) ke Bank Sumut.

“Total sebesar Rp1.190.088.144. Uang tersebut kemudian diserahkan Bendes Lia Yustika yang diperuntukkan pembangunan sarana dan prasarana serta honor perangkat desa,” kata Imam

Belakangan terungkap, sejumlah kegiatan pekerjaan fisik tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa. Antara lain, pekerjaan umum dan tata ruang sebesar Rp442.323.400. Pemasangan 60 lampu jalan desa (Rp18 juta), pemasangan paving block (Rp165.321.300).

Perawatan jalan Dusun III, IV dan V (Rp26.600.000), pembangunan plat beton jalan (Rp.38.843.200), pembangunan drainase Dusun VI (Rp126.015.100).

Selain itu, penghasilan tetap (SILTAP) berupa honor bulanan perangkat Desa Petuaran Hilir yang belum dibayarkan. Di antaranya untuk sekretaris desa (sekdes), para kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur) dan para kepala dusun (kadus) total sebesar Rp37.612.920. ( red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *