Medan — Opung News : Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Erik Sarumaha dari Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) menghadirkan 20-30 saksi dalam perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid -19 menyeret Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan ( Sekdiskes) Sumut dr Aris Yudhariansyah yang merangkap sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen ( PPTK) dan Ferdinan Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) yang merugikan negara Rp 24 miliar
” Kami akan hadirkan 20-30 saksi kepersidangan ini dan setiap sidang kita hadirkan 4-5 orang sehingga 6 kali persidangan bisa tuntas,” ujar JPU Erik Sarumaha menjawab Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Sarma Siregar, usai pembacaan surat dakwaan dr Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Siregar, Jumat (1/11/2024)
Sebelumnya hakim Sarma Siregar mempertanyakan jumlah saksi yang bakal dihadirkan JPU dalam perkara korupsi APD Covid-19 yang besumber dari APBD Sumut itu.
“Dengan jumlah saksi yang ada kita akan jadwalkan persidangan bisa cepat selesai.Apalagi saksi yang dihadirkan punya relevansinya dengan perkara,” jelasnya.
Setelah itu didengar pula saksi acharge( meringankan) dari PH Terdakwa dan saksi ahli, tuntutan, pembelaan dan putusan.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengdilan Tipikor Medan diketuai Sarma Siregar dan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Agustini dan Erik Sarumaha mulai mengadili dr Aris Yudhariansyah dan Ferdinan Siregar
Dalam surat dakwaanya, JPU Erik Sarumaha menuduh Terdakwa dr Aris bersama – sama dengan dr Alwi Mujahit Hasibuan dan Robby Nessa Nura( sudah dihukum) serta Ferdinan Siregar ( berkas terpisah) memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan Covid – 19 sehingga merugikan negara Rp 24 miliar
” Perbuatan para terdakwa melanggar melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Jaksa
Menanggapi surat dakwaan JPU tersebut, terdakwa dokter Aris dan Ferdinan Siregar tidak mengajukan eksepsi.’ Kami tidak mengajukan eksepsi dan bisa dilanjutkan pembuktian,” ujar Mulyadi dan Amri selaku PH Aris dan Ferdinan
Sehingga persidangan dilanjutkan pemeriksaan saksi pada Senin 11 November mendatang
Sebelumnya, terdakwa dokter Alwi selaku Kadiskes Sumut ditunjuk Gubsu sebagai Pengguna Anggaran( PA) dalam pengadaan Alat Pelindung Diri( APD) Covid-19 tahun 2020 dengan pagu Anggaran Rp 39,9 miliar yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga ( BTT)
Untuk mewujudkan proyek tersebut sebut dokter Alwi menunjuk Tim termasuk PPK serta rekanan dan penyedia barang.
Setelah bertemu Sekretaris Dinas Kesehatan dokter Aris Yudhariansyah,serta dokter Fauzi Nasution akhirnya disepakati PT Sadado sebagai rekanan dan penyedia barang ditunjuk Robby Nessa Nura
Sedangkan Robby sebagai penyedia barang ternyata mengambil barang dari Kevin Lim dan Hansen Wijaya
Ternyata dalam pelaksanaannya APD yang dipasok ke Dinas Kesehatan Sumut tidak punya izin edar dan belum ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana( BNPB).Namun terdakwa Alwi selaku PA tidak pernah mengawasi atau menegur Tim Pengadaan APD Covid-19 dengan alasan itu urusan tim karena terdakwa Alwi mengaku sebagai Koordinator Gugus Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tingkat Provinsi
Akibatnya 90 ribu alat APD didalam kontrak ternyata 45 ribu yang tersedia.Namun begitu, terdakwa tidak pernah menegur sehingga timbul kerugian negara Rp 9 miliar
Selain itu Dinas Kesehatan Sumut menyerahkan pembayaran APD Covid-19 melalui PT Sadado sebesar Rp 39,9 miliar dilakukan secara bertahap.Tahap pertama 15 miliar, tahap 2 sebesar 24 miliar
Dari uang APD Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar tersebut, Rp 14 miliar diserahkan kepada Hansen Wijaya dan Kevin Lim sebagai pemilik barang.Rp 9 miliar APD fiktif dan sisanya Rp 24 miliar dibagi-bagi diantaranya ke dokter Fauzi Nasution Rp 3 miliar lebih, dr Alwi menerima Rp 1,4 miliar, PT Sadado melalui Supri Rp 700 juta, Robby mendapat Rp 17 miliar dan dr Aris Yudhariansyah mendapat fee Rp 700 juta, Ferdinan Siregar( PPK) Rp 75 juta serta Hariati Siregar( Tim Teknis) Rp 10 juta. ( Pung)






