Janji Kapolri Jenderal Polisi Suyudi, dihadapan Wakil Rakyat. Ada satu kalimat yang sederhana, tetapi menyimpan pesan besar tentang wajah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin diwujudkan.
“Ketika seorang anak melihat polisi, ia merasa aman, bukan takut.”
Kalimat itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi saat berbicara di hadapan para wakil rakyat. Bukan sekadar slogan, pesan tersebut menggambarkan bagaimana seharusnya polisi hadir di tengah masyarakat: sebagai pelindung, pengayom, sekaligus penegak hukum yang dipercaya.
Suyudi menegaskan, tidak ada tekanan pekerjaan yang dapat dijadikan alasan untuk membenarkan pemerasan, menerima suap, merekayasa perkara, menjadi backing kegiatan ilegal, ataupun menggunakan kekerasan secara sewenang-wenang.
Beban tugas bukan alasan untuk menyimpang. Kewenangan bukan tiket untuk bertindak semaunya.
Semangat yang ingin dibangun, kata dia, justru sederhana: polisi tidak boleh arogan, tidak boleh berbohong, tidak menyalahgunakan kewenangan, dan tidak boleh menyakiti masyarakat secara sewenang-wenang.
Bukan Dinilai dari Janji
Suyudi juga menyampaikan bahwa seorang pemimpin tidak semestinya hanya dinilai dari apa yang diucapkan, tetapi dari apa yang berhasil diwujudkan.
Apabila memperoleh amanah memimpin Polri, ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan kepemimpinannya sesuai konstitusi. Pengawasan DPR harus dihormati, proses hukum harus dijunjung, lembaga pengawas harus diajak bekerja bersama, dan masyarakat harus diberikan ruang untuk menyampaikan kritik serta melakukan koreksi.
Di titik inilah ia menyampaikan kalimat yang menjadi penegas seluruh komitmennya:
«“Bagi saya, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier. Jabatan Kapolri adalah puncak tanggung jawab.”»
Pernyataan itu sekaligus menempatkan jabatan Kapolri bukan sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai amanah yang konsekuensinya harus dipertanggungjawabkan.
Ukuran Keberhasilan Bukan Slogan
Menurut Suyudi, keberhasilan Polri tidak semestinya diukur dari banyaknya slogan, aplikasi, operasi, rapat, maupun publikasi.
Ukuran yang sesungguhnya adalah apa yang dirasakan masyarakat.
Apakah masyarakat merasa lebih aman?
Apakah laporan mereka lebih mudah diterima?
Apakah pertolongan datang lebih cepat?
Apakah perkara ditangani dengan kepastian?
Apakah korban mendapatkan perlindungan?
Apakah hukum benar-benar diterapkan secara adil?
Dan yang tidak kalah penting, apakah anggota Polri yang memiliki integritas mendapatkan masa depan yang layak di dalam institusi?
Suyudi juga menekankan pentingnya mekanisme koreksi. Penyimpangan, menurut semangat yang disampaikannya, harus dapat diperbaiki tanpa harus menunggu persoalan tersebut menjadi viral terlebih dahulu.
Polisi tidak boleh baru bergerak setelah masyarakat ramai bersuara.
Dari Kantor Polisi hingga Jalanan
Cita-cita tersebut, kata Suyudi, sebenarnya tidak rumit.
Ketika korban datang ke kantor polisi, ia harus menemukan pertolongan, bukan kerumitan.
Ketika masyarakat menyampaikan kritik, polisi harus mampu mendengar tanpa kehilangan kewibawaan.
Dan ketika kejahatan mengancam, polisi harus hadir paling depan dengan keberanian dan profesionalisme.
«“Cita-cita saya sederhana, ketika seorang anak melihat polisi ia merasa aman, bukan takut. Ketika korban datang ke kantor polisi ia menemukan pertolongan, bukan kerumitan. Ketika masyarakat menyampaikan kritik, polisi mampu mendengar tanpa kehilangan kewibawaan.”»
Pesan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: kepercayaan masyarakat.
Sebab, bagi masyarakat, polisi bukan sekadar seragam, pangkat, kendaraan dinas, atau kewenangan hukum.
Polisi adalah wajah negara yang paling sering mereka temui ketika membutuhkan pertolongan.
Karena itu, ketika seorang anak melihat polisi, yang seharusnya tumbuh dalam pikirannya bukan rasa takut, melainkan keyakinan:
“Kalau ada polisi, saya aman.”
Dan mungkin, di situlah ukuran paling sederhana sekaligus paling berat dari sebuah institusi kepolisian: seberapa besar masyarakat percaya bahwa polisi hadir untuk melindungi mereka.(***)






