Hukum  

Gagal Berangkatkan TKI Ilegal, Hariani Asal Aceh Tetap Divonis 5 Tahun 6 Bulan

Majelis hakim PN Medan yang menyidangkan terdakwa Hariani ( ist)
DomaiNesia

Medan– Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan diketuai Mion Ginting menguatkan hukuman
terhadap Hariani alias Yeni (39), terpidana pelaku perdagangan orang (trafficking) ke Malaysia menjadi 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara dan denda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 1998/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 20 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim, Mion Ginting, mengutip laman SIPP PN Medan, Minggu (5/5/24).

Kemudian, Hakim Mion juga menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan juga menghukum terdakwa Hariani 5 tahun 6 bulan.Tapi terdakwa tidak puas langsung mengajukan banding ke PT

Diketahui, perkara ini bermula ketika terdakwa akan mempekerjakan tiga wanita yakni JARIAH, NONI PEBRIANTI dan SRI INTAN
asal Aceh ke Malaysia.

Untuk urusan keberangkatan, terdakwa yang menyiapankan seperti cek kesehatan dan paspor.

Terdakwa Hariani bekerja sama dengan Syamsiah sebagai agen penyalur TKI di Malaysia.

Namun saat menunggu pemberangkatan, polisi mengamankan tiga wanita calon TKI ilegal itu di sebuah penginapan keluarga di Jalan Gatot Subroto Medan, 11 Juni 2023.Baru keesokharinya terdakwa Hariani ditangkap sepulangnya dari Aceh.

Selain itu turut diamankan MuliaIkhsan Lubis sebagai calo tiket di Pelabuhan Tanjung Balai.

Perbuatan terdakwa melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 10 UU RI  No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang  jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ( pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *