Hukum  

Didakwa Korupsi Rp 900 Juta, Eks Pejabat UINSU SAR Terancam 20 Tahun Penjara

Terdakwa Sangkot saat digiring menuju mobil tahanan( ist)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan sedang mempersiapkan pemberkasan terhadap terdakwa Sangkot Azhar Rambe ( SAR) yang terjerat dugaan korupsi dana Ma’had( asrama Mahasiswa ) Universitas Islam Negeri( UIN) Sumut sebesar Rp 900 juta.

Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tersebut bakal dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan ( Puspa) Sumut Muslim Muis kepada awak media menilai ancaman terhadap terdakwa SAR itu cukup berat maksimal 20 tahun penjara.

“Itu artinya Jaksa sudah punya cukup bukti untuk menyeret sang pencoleng uang rakyat itu ke pengadilan,” ujar mantan Wakil Direktur LBH Medan itu, Senin (8/5/2023)

Apalagi, saat penyidikan, terdakwa SAR selalu menghindar dari pemeriksaan   penyidik.Ini juga bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman terdakwa SAR.

Muslim setuju terdakwa korupsi seperti SAR ini dihukum  maksimal. Apalagi uang yang dikorupsinya adalah uang pendidikan.

” Puspha akan mengawal perkara ini sampai ke pengadilan,” ujarnya

Dia juga berharap Jaksa dan hakim tidak main-main dengan perkara korupsi.

“Jangan berikan ruang kompromi sedikit pun  untuk terdakwa korupsi,” lanjutnya.

Diketahui, Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan menetapkan Sangkot Azhar Rambe ( SAR) eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR,  sebagai tersangka korupsi dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) sekitar Rp900 juta lebih.

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza kepada awak media, Kamis (30/3/2023) menjelaskan setelah ditetapkan tersangka, SAR langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

Menurutnya, penahanan itu agar proses hukum dapat berjalan lancar . Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan alasan-alasan tertentu.

“Misalnya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3/2023) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran SAR tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.

“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” ujar Kasi Intelijen Kejari Medan itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *