Pasutri So Huan dan Julianty Dipolisikan, Diduga Terlibat Penipuan Rp 1,1 Miliar

DomaiNesia

Asahan — Opung News : Joe Tjang melalui Kuasa Hukumnya Johansen Simanihuruk dan Bambang Ardy mengadukan pasangan suami istri( pasutri) So Huan dan Julianty ke Polres Tanjungbalai dugaan Penipuan dan penggelapan Rp 1,1 Miliar

Hal itu dibenarkan Advokat Johansen Simanihuruk dan Bambang Ardy dalam siaran persnya, Senin (2/6/2025)

Menurut Johansen, pengaduan tersebut sesuai
LAPORAN POLISI JOE TJANG
Nomor : LP/B/88/IV/2025/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI tanggal 30 April 2025 seperti diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUH Pidana

Menurut dia, Terlapor JULIANTY diduga keras telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelepan, dengan cara menawarkan untuk dijual kepada Pelapor JOE TJANG, yakni sebidang tanah dengan ukuran 175 Meter x 50 Meter atau seluas 8.750 M2, yang terletak di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kab. Asahan, sesuai dengan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13, tanggal 31 Januari 2020, -tanah mana adalah sebahagian dari sebidang sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 seluas 17.187 M2 atas nama JULIANTY

Sebelumnya Pelapor JOE TJANG telah menyerahkan uang dengan cara mentransfer ke rekening Bank milik Terlapor JULIANTY dan suaminya SO HUAN total sebesar Rp.1.100.000.000,- dan belakangan diketahui ternyata tanah yang diperjual-belikan tersebut bukanlah milik Terlapor JULIANTY, melainkan milik orang lain;

Dijelaskan Simanihuruk, Pelapor JOE TJANG telah men-somasi Terlapor JULIANTY yang tujuannya agar Terlapor JULIANTY mengembalikan uang sebesar Rp.1.100.000.000,- tersebut, namun Terlapor JULIANTY tidak beritikad baik untuk mengembalikannya, sehingga Pelapor JOE TJANG merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku

Menurut Simanihuruk, pada tanggal 30 April 2025 Pelapor JOE TJANG telah diambil keterangannya oleh pihak Kepolisian Resort Tanjung Balai, kemudian pada hari Rabu, tanggal 28 Mei 2025, Penyidik telah memeriksa 2 orang Saksi yang dihadirkan oleh Pelapor, yakni inisial BA dan RS

Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Johansen Simanihuruk berharap kepada Kepala Kepolisian Resort Tanjung Balai untuk segera memeriksa Terlapor JULIANTY dan mengusut tuntas perkara ini, oleh karena perbuatan Terlapor JULIANTY dan suaminya SO HUAN secara terang benderang telah menipu dan menggelapkan uang milik Pelapor JOE TJANG sebesar Rp.1.100.000.000,-dengan modus menjual tanah, padahal tanah yang dijual bukanlah miliknya, sehingga patut dan beralasan jika Penyidik Kepolisian Resor Tanjung Balai segera menetapkan JULIANTY sebagai Tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan guna disidangkan di Pengadilan, agar ada kepastian hukum dalam perkara ini (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *