Hukum  

10 Tahun Penjara untuk Pemilik 500 Butir Pil Ekstasi

DomaiNesia

Medan — Opung News : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum dua pria masing masing penjara selama 10 tahun. Kedua terdakwa ini terbukti bersalah karena memiliki narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 500 butir atau seberat 161,5  gram.

Kedua terdakwa itu yakni Facri Swadika  Alias Pay (30) warga Jalan Medan Area Selatan Gang Merdeka No. 1 A Kelurahan Sukaramai I Kecamatan Medan Area Kota dan Bayu Setiawan Syahputra Alias Bayu Beleng (30) warga Jalan Sahat Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota

Dalam amar putusan itu Majelis Hakim diketuai Leni yang bersidang secara online diruang cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan, bahwa kedua terdakwa selain menjalani hukuman pidana juga dikenakan denda masing- masing Rp1 miliar,  jika tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan penjara

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menjadi perantara jual beli narkotika jenis pil ekstacy  sebanyak 500 butir dengan berat 161,5  gram

“Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Indra Zamachsyari Rabu (24/4/24)

Menurut Majelis Hakim, putusan yang dijatuhkan kepada kedua lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Setelah membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari untuk melakukan pikir-pikir baik kepada dua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Sri Wahyuni maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut

“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU  terungkap, penangkapan kedua terdakwa berawal pada Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wib dimana  terdakwa berada dikamar kost terdakwa yang terletak di Jalan Sahata Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota tepatnya di Kost Teratai residence dalam kamar B 309

Dikatakan JPU, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 500 butir dengan berat 161,5  gram dari kedua terdakwa

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi membawa kedua terdakwa berikut barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku .(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *