TOBA , Opung News — Sebanyak 1.503 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, diputus bantuannya oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah terdeteksi terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Pemutusan bantuan tersebut mencakup berbagai program bantuan pemerintah, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), serta sejumlah bantuan sosial lainnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Lalo Hartono Simanjuntak, mengatakan, data tersebut merupakan hasil pendeteksian Kemensos terhadap penerima bansos yang terindikasi menggunakan fasilitas keuangan untuk aktivitas judi online.
“Berhenti bermain judi,” tegas Lalo Simanjuntak, Minggu (6/9/2026).
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat judi online karena aktivitas tersebut tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga dapat berdampak terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Menurut Lalo, jumlah 1.503 penerima bansos yang bantuannya diputus masih berpotensi bertambah. Sebab, Kemensos terus melakukan pendeteksian terhadap penerima bantuan yang terindikasi terlibat judi online.
“Pendeteksiannya tidak hanya dari nomor rekening, tetapi juga dari semua e-money, baik DANA, GoPay dan lainnya. Semua bisa dideteksi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Lalo menjelaskan, pendeteksian tidak hanya dilakukan terhadap nama yang tercatat sebagai penerima bansos. Pemerintah juga menelusuri anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Artinya, jika seorang ayah tercatat sebagai penerima bansos, tetapi anggota keluarganya, misalnya anak, terdeteksi terlibat judi online, bantuan yang diterima keluarga tersebut juga dapat dihentikan.
“Misalnya nama yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial adalah nama ayah, tetapi anaknya terlibat judi online, maka bantuan untuk ayahnya itu tetap diputus,” jelasnya.
Namun, Lalo menyebut masih terdapat upaya yang dapat dilakukan penerima bansos yang merasa tidak pernah terlibat judi online, termasuk jika rekening atau fasilitas keuangannya diduga disalahgunakan pihak lain.
Penerima bansos yang bantuannya dihentikan dapat membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak pernah terlibat judi online. Surat tersebut harus diketahui kepala desa.
Selanjutnya, dokumen tersebut dilengkapi Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Dinas Sosial untuk kemudian diajukan kepada Kemensos.
Meski demikian, Lalo menegaskan, mekanisme tersebut bukan jaminan bantuan akan kembali diaktifkan.
“Itu hanya upaya. Tidak menjadi jaminan akan aktif kembali. Sekali lagi, ini hanya upaya,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya penerima bansos, agar tidak tergiur berbagai tawaran keuntungan dari judi online.
“Judi hanya memberikan iming-iming besar. Jangan tergiur,” pungkasnya.( Tribun)






