Medan — Opung News : Ratusan guru honor di Medan mulai dilanda keresahan. Hal itu dikarenakan dana insentif bantuan guru sudah 2 bulan ini belum diterima dari Pemerintah Kota Medan.
Hal sama juga dialami guru maghrib mengaji. Mereka juga sudah 2 bulan tidak menerima honor, dimulai Februari hingga Maret ini. Sementara honor di bulan Januari masih mereka terima.
Keresahan para guru ini disampaikan kepada Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati baru-baru ini.
Mereka berharap, permasalahan yang dialami dapat dimediasikan oleh anggota dewan ini kepada Pemerintah Kota Medan.
“Kami berharap sekali insentif ini, apalagi sudah mau dekat lebaran. Kebutuhan kami pun banyak, harga sembako sudah mulai naik,” demikian curhatan para guru ini kepada Dhiyaul Hayati
Menanggapi permasalahan mereka, Dhiyaul meminta Kepala Dinas Pendidikan Medan Benny Sinomba Siregar harus memberi penjelasan konkrit mengapa dana insentif guru honorer belum cair.
Sementara insentif yang mereka terima masih rendah, tapi malah tersendat.
“Penghargaan terhadap guru masih rendah di Kota Medan, padahal tugas mereka mulia untuk mencerdaskan anak bangsa. Selayaknya mereka menerima gaji yang layak.
Mirisnya, insentif yang hanya berapa ratus ribu perak sudah 2 bulan ini belum dibayar,” kata anggota Komisi III ini.
Padahal beberapa waktu lalu Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan akan menambah insentif melalui bantuan kesejahteraan guru bagi guru honorer sekolah negeri dan swasta di Kota Medan.
“Tambahan honor ini bakal berlaku mulai 2024. Naik dari Rp 250.000 menjadi Rp 400.000,” kata Bobby di Medan, pada Rabu (29/11/2023).
Selama ini, kata dia, guru honorer di lingkungan Pemko Medan terdiri atas guru PAUD/TK, SD, dan SMP mendapat insentif atau penghasilan tambahan di luar gaji sebesar Rp 250.000 per bulan. Wali Kota memastikan bahwa mulai Januari 2024, ribuan tenaga guru honor, baik di sekolah negeri maupun swasta di wilayah Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara itu, menjadi Rp 400.000 per bulan.
Bobby juga menegaskan, mulai tahun depan pencairan pembayaran bantuan kesejahteraan guru di Kota Medan itu dilakukan setiap bulan, dan bukan per tiga bulan seperti sebelumnya. (Pwt)






